Penyidik Bareskrim Sita 199 Dokumen dari Bekas Kantor Denny Indrayana
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB tadi menggeledah bekas ruang kerja Denny Indrayana di Kementerian Hukum dan HAM. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi program payment gateway yang menjerat mantan wakil menteri hukum dan HAM itu sebagai tersangka.
Kabiro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkuham Ferdinan Siagian mengatakan, penyidik Bareskrim sudah mengambil sekitar 199 dokumen yang terkait program payment gateway. Ruangan yang digeledah itu ada digedung Ditjen Imigrasi, Jakarta.
"Antara lain berkaitan dengan payment gateway, data elektronik, daftar hadir rapat payment gateway serta proposal vendor (rekanan Kemenkumham, red). Jumlah keseluruhan sekitar 199 dokumen," ujar Ferdinan, Rabu malam (1/4).
Menurutnya, penyidik Bareskrim yang berjumlah 15 orang saat ini masih terus mencari dokumen-dokumen lain. Dia juga memastikan bahwa sejauh ini area penggeledahan masih di bekas ruang kerja Denny.
Namun, Ferdinan tidak bisa memastikan dokumen apa saja yang sudah dipindahkan dari ruang kerja Denny. Sebab, bekas ruang kerja Denny sudah dialihfungsikan.
"Tempat wamenkumham bekerja sekarang ditata untuk staf ahli. Jadi saya tidak tahu itu," ujar Ferdinan.(dil/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB tadi menggeledah bekas ruang kerja Denny Indrayana di Kementerian Hukum dan HAM. Penggeledahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Kabar soal Kuota Haji 2025, Simak nih!
- Detik-Detik Mahasiswi UPI Bandung Ditemukan Tewas di Gedung Gymnasium, Ada Rekaman CCTV
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
- Karyawan PT Sritex Bakal Demo di Jakarta, Sebut Nama Prabowo
- Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni