Penyidik Bareskrim Sita 199 Dokumen dari Bekas Kantor Denny Indrayana
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB tadi menggeledah bekas ruang kerja Denny Indrayana di Kementerian Hukum dan HAM. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi program payment gateway yang menjerat mantan wakil menteri hukum dan HAM itu sebagai tersangka.
Kabiro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkuham Ferdinan Siagian mengatakan, penyidik Bareskrim sudah mengambil sekitar 199 dokumen yang terkait program payment gateway. Ruangan yang digeledah itu ada digedung Ditjen Imigrasi, Jakarta.
"Antara lain berkaitan dengan payment gateway, data elektronik, daftar hadir rapat payment gateway serta proposal vendor (rekanan Kemenkumham, red). Jumlah keseluruhan sekitar 199 dokumen," ujar Ferdinan, Rabu malam (1/4).
Menurutnya, penyidik Bareskrim yang berjumlah 15 orang saat ini masih terus mencari dokumen-dokumen lain. Dia juga memastikan bahwa sejauh ini area penggeledahan masih di bekas ruang kerja Denny.
Namun, Ferdinan tidak bisa memastikan dokumen apa saja yang sudah dipindahkan dari ruang kerja Denny. Sebab, bekas ruang kerja Denny sudah dialihfungsikan.
"Tempat wamenkumham bekerja sekarang ditata untuk staf ahli. Jadi saya tidak tahu itu," ujar Ferdinan.(dil/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB tadi menggeledah bekas ruang kerja Denny Indrayana di Kementerian Hukum dan HAM. Penggeledahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak