Penyidik Bareskrim Terbelah di Kasus Ahok
Polisi Belum Perlu Melakukan Penahanan
Selain itu, melihat kesibukan jelang pilkada DKI Jakarta dan cuti sebagai gubernur DKI Jakarta, maka kecil kemungkinan Ahok melarikan diri. "Namun sebagai antisipasi penyelidik memutuskan melakukan pencegahan ke luar negeri," kata Tito.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menambahkan, pencegahan dilakukan agar jangan sampai polisi yang disalahkan karena Ahok tiba-tiba berada di luar negeri. "Jangan sampai nanti, mohon maaf, yang bersangkutan ke luar negeri polisi disalahkan. Jadi lebih baik kita cegah," ujarnya.
Tito juga menegaskan, tidak ada kekhawatiran di benak penyidik bahwa Ahok akan menghilangkan barang bukti. Menurut dia, barang bukti sudah ada. Yakni video pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang sudah disita penyidik sejak awal penyelidikan. "Tidak ada kekhawatiran barang bukti dihilangkan," paparnya.
Sedangkan soal syarat subjektif tentang kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatan pidana, kata Tito, penyidik juga tak menganggap Ahok akan melakukannya lagi.
Nah, dia menegaskan, dengan dasar itulah maka diputuskan agar Ahok tidak usah ditahan. "Tapi dilakukan pencegahan ke luar negeri sehingga yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri," pungkasnya.
Seperti diketahui, Komjen Ari Dono telah mengumumkan penetapan Ahok sebagai tersangka. Ahok disangka melakukan penistaan penistaan, penghinaan, penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP juncto pasal 28 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
"Proses ini akan ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka," kata Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11).(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri merasa belum perlu menahan Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok yang kini menyandang status tersangka kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024