Penyidik Bareskrim yang Memeriksa Ferdy Sambo Tak Harus Berpangkat Jenderal
Jumat, 05 Agustus 2022 – 17:27 WIB

Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Kamis (4/8) pagi. Foto: Ricardo/JPNN
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kompolnas yakin penyidik Bareskrim yang memeriksa Irjen Ferdy Sambo sangat profesional dan mandiri.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan oleh Eks Rektor UP Tak Ada Kejelasan, Korban Lapor ke Propam
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Kompolnas Minta Kasus Ipda Endri Purwa Sefa Tempeleng Jurnalis Ditindaklanjuti Secara Serius
- Kompolnas Buka Suara Soal Pemeriksaan Anggota Ditsiber Polda Jateng Terkait Sukatani
- Omongan Kapolri Listyo Diungkit setelah Band Sukatani Didatangi Polisi
- Kompolnas Pantau Langsung Sidang Kode Etik Eks Kasat Reskrim Jaksel AKBP Bintoro