Penyidik Bea Cukai Melimpahkan 4 Tersangka Pengiriman Rokok Ilegal ke Kejari Semarang
jpnn.com - SEMARANG - Penyidik Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Jawa Tengah, merampungkan penyidikan kasus pengiriman rokok ilegal.
Penyidik telah melimpahkan berkas perkara berikut empat tersangka kasus pengiriman rokoh ilegal ke Kejaksaan Negeri Semarang.
Berkas penyidikan perkara pengiriman rokok tanpa cukai tersebut sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntut umum.
"Setelah berkas penuntutan lengkap, akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang Setyawan Joko Nugroho di Semarang, Rabu (27/9).
Kasus ini bermula ketika petugas Bea Cukai menegah pengiriman rokok ilegal di ruas tol Kota Semarang 7 Agustus 2023.
Petugas lantas mengamankan 1,4 juta batang rokok ilegal berbagai merek yang akan dikirim ke Tangerang.
Empat tersangka yang diamankan tersebut, antara lain, berperan sebagai pemilik truk, pemilik rokok, serta pengirim rokok.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Penyidik Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Jawa Tengah melimpahkan empat tersangka pengiriman rokok ilegal ke Kejari Semarang.
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku