Penyidik Belum Tindak Lanjuti Laporan, Korban Pengeroyokan Datangi Polres Karawang

Penyidik Belum Tindak Lanjuti Laporan, Korban Pengeroyokan Datangi Polres Karawang
Juhara Abdul Rahman (tengah) korban pengeroyokan yang mengadu ke Polres Karawang. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, KARAWANG - Seorang korban pengeroyokan bernama Juhara Abdul Rahman mendatangi Polres Karawang pada Selasa (5/12).

Kedatangannya itu untuk menanyakan langsung kelanjutan laporan yang sudah dibuatnya pada pertengahan November 2023 lalu.

Korban diduga dikeroyok oleh orang suruhan HRD sebuah perusahaan yang ada di Karawang.

Jay Tambunan selaku kuasa hukum korban menyebut kasus pengeroyokan yang diduga suruhan pegawai HRD perusahaan itu dilaporkan ke Polres Karawang pada 17 November 2023 atau dua hari setelah peristiwa pengeroyokan terjadi dengan registrasi LP/B/1746/XI/2023.

Ironisnya, dalam laporan polisi tersebut, petugas SPKT Polres Karawang melarang pelapor menyebutkan nama-nama terlapor atau pelaku pengeroyokan meski sudah diketahui identitasnya.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, kasus penganiayaan itu bermula pada Rabu, 15 November 2023.

Saat itu, Juharna Abdul Rahman bersama beberapa temannya dari Paguyuban Gebrak Desa Cimahi datang ke lingkungan PT CI untuk bersilaturahmi.

Tak disangka, para pelaku langsung memukuli korban sambil berteriak, “Ini bukan orangnya.”

Seorang korban pengeroyokan bernama Juhara Abdul Rahman mendatangi Polres Karawang untuk menanyakan kelanjutan kasus yang dialaminya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News