Penyidik Berkilah Pelapor Sudah Baca LP Sebelum Diteken

Penyidik Berkilah Pelapor Sudah Baca LP Sebelum Diteken
Basuki T Purnama alias Ahok bersama tim jaksa penuntut umum dalam salah satu persidangan perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Briptu Ahmad Hamdani salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (17/1).

Pada persidangan tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghujani penyidik Polresta Bogor dengan sejumlah pertanyaan.

Di antaranya soal perbedaan tanggal peristiwa dugaan penodaan agama tersebut.

Hakim melihat ada ketidaksesuaian tanggal pidato Ahok dengan laporan polisi atas nama saksi pelapor Willyuddin.

Dalam laporan Willyuddin tertulis pidato Ahok di Kepulauan Seribu terjadi pada 6 September 2016. Padahal, faktanya pidato dilakukan Ahok pada 27 September 2016.

Ahmad menjelaskan, dia sudah memberikan draf laporan kepada pelapor agar dibaca ulang apakah sudah sesuai atau belum. Setelah sesuai pelapor pun menandatangani laporan yang dibuat tersebut.

"LP (laporan polisi) diberikan ke pelapor untuk dibaca," ujar Ahmad di persidangan yang digelar PN Jakut di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1) itu.

Dia mengatakan, Wilyuddin sudah membenarkan apa yang tertera dalam laporan yang dibacanya. "Pelapor sudah membenarkan LP-nya. Pelapor sudah baca semua," ujarnya.

 Briptu Ahmad Hamdani salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News