Penyidik Berkilah Pelapor Sudah Baca LP Sebelum Diteken
Selasa, 17 Januari 2017 – 13:49 WIB
Ahmad kemudian mengingat bahwa LP ditandatangani pelapor usai salat Magrib, Jumat 7 Oktober 2016. Namun, Ahmad mengaku tidak mencocokkan lagi tanggal pelaporan dengan kalender.
Baca Juga:
"Saya tidak mencocokan tanggal pelaporan dengan kalender di ruangan saya," ungkap Ahmad.
Majelis mengingatkan bahwa tempat dan waktu kejadian harus sesuai karena ini menyangkut nasib seseorang. (boy/jpnn)
Briptu Ahmad Hamdani salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sehari Jelang Sidang Cerai, Kuasa Hukum Ahok Bilang Begini
- Oh, Ternyata Ini Alasan Jaksa Ngotot Banding Vonis Ahok
- HNW: Negara Asing tak Usah Ikut Komentari Kasus Ahok
- Pengacara Ahok: Putusan Ini Penuh Kontroversi
- Vonis Ahok Kongkalingkong MA dan Wapres JK?
- Setelah Situs PN Negara Diretas, Giliran Website Tempo Diserang