Penyidik Bersikukuh Cukup Bukti

Penyidik Bersikukuh Cukup Bukti
Penyidik Bersikukuh Cukup Bukti

jpnn.com - JAKARTA--Wakil Direktur III Bidang Tipikor Mabes Polri Kombes Pol Benny Mokalu menegaskan, berkas dua pimpinan KPK non aktif Bibit Riyanto dan Chandra Hamzah sudah lengkap dan tinggal menunggu P-21. "Semuanya sudah selesai, berkas Bibit dan Chandra sudah kami lengkapi dan dikembalikan ke Kejaksaan, tinggal tunggu P-21," kata Benny yang dihubungi JPNN di ruangannya Mabes Polri, Minggu (8/11).

Dijelaskannya, berkas Chandra sudah P-19 pada 12 Oktober, sedangkan Bibit pada 22 Oktober lalu. Dia juga menegaskan apa yang disampaikan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI beberapa hari lalu adalah benar.

"Sebagai penyidik, kami memberkan laporan yang benar ke pemimpinan. Soal bantahan Ari Muladi itu tidak benar karena dalam BAP tidak ada pencabutan, yang ada hanya penambahan nama Yulianto saja," tutur Benny.

Disinggung  tentang pernyataan Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution dalam gelar perkara yang menyebutkan Polri tidak memiliki bukti kuat untuk menjerat Bibit-Chandra, dibantah Benny. Katanya, hasil penyelidikan tim penyidik sudah cukup bukti berupa keterangan saksi 22 orang, keterangan ahli 3 orang profesor dan 1 doktor hukum pidana, surat, serta petunjuk. Juga keterangan tersangka dalam pemeriksaan penyidik secara implisit telah memenuhi unsur-unsur yang disangkakan.

"Jadi penyidik telah cukup bukti," tegasnya. Dia menambahkan, tim pencari fakta bukan penyidik sehingga yang berhak menyatakan bukti cukup atau tidak adalah hakim. "Saya tidak mau berkomentar lebih banyak tentang itu, yang jelas sekarang semuanya sudah lengkap tinggal tunggu penetapan P-21 dari Kejaksaan," pungkasnya. (esy/JPNN)


JAKARTA--Wakil Direktur III Bidang Tipikor Mabes Polri Kombes Pol Benny Mokalu menegaskan, berkas dua pimpinan KPK non aktif Bibit Riyanto dan Chandra


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News