Penyidik Bertanya Soal Cincin Kawin, Sandra Dewi Jawab Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau berpolemik soal Sandra Dewi yang menolak memberikan cincin kawinnya kepada penyidik.
Sandra Dewi merupakan istri dari terdakwa kasus korupsi timah yakni Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya telah melalui tahapan penyidikan sesuai dengan aturan untuk menelusuri aset-aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi termasuk cincin kawin.
"Kalau dia bilang, ini cincin kawinnya beli dari mana? Wah, ini uang saya, ya selesai. Apa masalahnya? 'Kan harus dilihat juga tempus delicti-nya. Kejahatan ini kapan? Lalu perolehannya kapan? Itu yang dilihat penyidik," kata Harli Siregar dilansir Antara baru-baru ini.
Kapuspenkum menegaskan bahwa penyidik sudah bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, Harli Siregar mengingatkan agar cincin kawin Sandra Dewi tidak perlu menjadi polemik yang terus diperdebatkan.
"Maksud saya, ya enggak usah berpolemik seolah-olah penyidikan kami ini enggak profesional," tegasnya.
Pada Kamis (10/10), Sandra Dewi menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau berpolemik soal Sandra Dewi yang menolak memberikan cincin kawinnya kepada penyidik.
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nilai Perhitungan Kerugian Tidak Sesuai SOP
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kuasa Hukum Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit & Penentuan Kerugian Negara