Penyidik Bibit-Chandra Harus Dicopot
Rabu, 04 November 2009 – 19:11 WIB
JAKARTA- Penyidik kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah yang tersadap melakukan pembicaraan dengan Anggodo Widjojo, diusulkan agar dinonaktifkan. Paling tidak, mereka dilarang lagi menangani kasus kedua wakil Ketua KPK bidang Penindakan ini.
Sedangkan Anggodo layak diperkarakan dengan tuduhan menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi. "Dia harus ditindak juga, agar tak ada imunitas yaitu dugaan penyalahgunaan hukum tapi tak diproses," ucap Luhut Pangaribuan, selepas sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (4/11).
Baca Juga:
Dasar penindakan Anggodo, lanjut Luhut, adalah hasil rekaman KPK yang dengan terang benderangbersama penegak hukum lain, berusaha menghalang-halangi pemberantasan korupsi. "Sebagai bukti permulaan, rekaman kemarin sudah cukup. Menurut aturan hukum begitu. Tapi itu (penahanan Anggodo) kewenangan penyidik," kata Luhut.
Jika tindakan terhadap penyidik dan Anggodo itu tak dilakukan kepolisian dan kejaksaan, Luhut mengkhawatirkan, kepercayaan hukum di Indonesia akan runtuh. Pasalnya, rekaman dengan jelas menunjukan telah terjadi hubungan yang tak seharusnya antara Anggodo-aparat hukum, dimana seharusnya ini tak boleh dilakukan dalam sistem penegakan hukum yang baik. (pra/JPNN)
JAKARTA- Penyidik kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah yang tersadap melakukan pembicaraan dengan Anggodo Widjojo, diusulkan agar dinonaktifkan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK