Penyidik Bidik Tersangka Lain Korupsi e-KTP
Sabtu, 28 Juni 2014 – 05:27 WIB
Endang juga mengklaim, ada kekeliruan dalam teknis penahanan yang dilakukan polisi. Pasalnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan landasan penyidikan hanya ada kerugian negara sebesar Rp800 juta dan sudah dikembalikan ke kas daerah.
Baca Juga:
"Kerugian negara sudah dikembalikan. Jadi dimana lagi letak kesalahannya,” ucapnya. (fin)
TANGERANG - Polres Kota Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang membidik dua orang tersangka lain kasus dugaan korupsi pengadaan printer e-KTP
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun