Penyidik Copy Paste BAP Saksi
Sidang LC Fiktif Bank Century
Selasa, 17 Agustus 2010 – 02:59 WIB
Untuk mendapatkan pinjaman itu, keduanya menjaminkan margin 20 persen berupa penempatan deposito pada Bank Century senilai USD 4,5 juta. Robert Tantular selaku pemilik Bank Century mengabulkan permohonan tersebut tanpa menganalisis aspek kemampuan keuangan dan legalitas SPI. Akibatnya, Bank Century terkena kredit macet. (aga/iro)
JAKARTA - Terdakwa kasus pemalsuan surat utang alias Letter of Credit (L/C) Bank Century, Mukhammad Misbakhun, mulai mendapat angin. Dalam sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha