Penyidik Diminta Cabut Penangguhan Penahanan Lina Mukherjee, Ini Alasannya

jpnn.com, PALEMBANG - Sapriadi Samsudin, kuasa hukum pelapor Lina Mukherjee, meminta penyidik untuk mencabut penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Menurut Sapriadi, pernyataan Lina Mukherjee terkait hanya wajib lapor melalui video call dapat menurunkan wibawa hukum di Indonesia.
"Dia memberikan statement yang blunder bahwasanya hanya wajib lapor cukup melalui video call," tegas Sapriadi, Senin (8/5).
Padahal, kata Sapriadi, penyidik mengatakan bahwa telah memberikan surat wajib lapor terhadap selebgram tersebut.
"Tadi disampaikan bahwa Lina Mukherjee wajib lapor setiap Kamis pukul 10.00 WIB. Surat wajib lapor pun telah diberikan," kata Sapriadi.
Artinya, lanjut Sapriadi, statement Lina Mukherjee wajib diluruskan demi menjaga wibawa hukum di tanah air.
"Kami mengimbau kepada terlapor untuk menghentikan statement-statement yang mengarah ke fitnah untuk mengarahkan dia sebagai korban, padahal dia adalah terlapor," terang Sapriadi.
Sementara itu, terkait permintaan maaf Lina Mukherjee setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel, Sapriadi menilai sudah terlambat.
Penyidik diminta mencabut penangguhan penahanan terhadap Lina Mukherjee, tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait konten makan babi sambil baca basmalah.
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- KPK Berencana Panggil Ridwan Kamil untuk Konfirmasi Dokumen yang Disita
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik
- KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas