Penyidik Diminta Cabut Penangguhan Penahanan Lina Mukherjee, Ini Alasannya
Senin, 08 Mei 2023 – 23:20 WIB
"Silakan proses hukum ini tetap berjalan, kami tidak ada tendensi apa pun," jelas Sapriadi.
Sebelumnya, Lina Mukherjee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait konten makan babi sambil baca basmalah.
Lina telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Akan tetapi, dia tidak ditahan dan hanya wajib lapor. (mcr35/jpnn)
Penyidik diminta mencabut penangguhan penahanan terhadap Lina Mukherjee, tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait konten makan babi sambil baca basmalah.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Ada Kabar Yasonna Bakal Dipanggil, Begini Kata KPK
- Pemerintah Kaji Wacana KPK untuk Memiliki Penyidik Tunggal
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Kangen Cari Cuan
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Ungkap Kebaikan Dinar Candy
- Pernyataan Lina Mukherjee Setelah Bebas dari Penjara
- 1,5 Tahun di Penjara, Lina Mukherjee Akhirnya Bebas