Penyidik Diminta Cabut Penangguhan Penahanan Lina Mukherjee, Ini Alasannya

Penyidik Diminta Cabut Penangguhan Penahanan Lina Mukherjee, Ini Alasannya
Sapriadi Samsudin (pakai kaca mata) kuasa hukum pelapor Lina Mukherjee. Foto: Cuci Hati/jpnn.

"Silakan proses hukum ini tetap berjalan, kami tidak ada tendensi apa pun," jelas Sapriadi.

Sebelumnya, Lina Mukherjee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait konten makan babi sambil baca basmalah.

Lina telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Akan tetapi, dia tidak ditahan dan hanya wajib lapor. (mcr35/jpnn)

Penyidik diminta mencabut penangguhan penahanan terhadap Lina Mukherjee, tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait konten makan babi sambil baca basmalah.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News