Penyidik Gakkum KLHK Periksa Bos Perusahaan Pencemaran Lingkungan lewat Konferensi Video

Nurhuda mengatakan kasus ini merupakan tindak lanjut hasil pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup KLHK yang menunjukkan ada indikasi tindak pidana.
Hasil pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan NS telah melanggar peraturan pengelolaan limbah B3 yaitu memanfaatkan limbah B3 (minyak pelumas bekas) tanpa izin dari Menteri LHK. NS diduga membuang limbah B3 ke media lingkungan tanpa izin.
Hasil analisis sampel tanah dari lokasi pembuangan limbah B3 menunjukkan telah tercemar dan terkontaminasi logam berat antara lain hexavalen, chromium, merkuri, arsen, barium, tembaga, timbal, nikel dan seng.
NS telah melanggar Pasal 98 Ayat 1, Pasal 102 dan Pasal 104 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. NS dapat dikenakan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milar. (jpnn)
Pemeriksaan melalui video conference ini terlaksana atas kerja sama antara penyidik Gakkum KLHK dengan pihak Rutan Cipinang tempat di mana NS ditahan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- Menteri Lingkungan Hidup Setop Open Dumping di 343 TPA
- DPR Minta Dugaan Pencemaran oleh Tambang Emas Milik BRMS Diselidiki
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Sebaiknya Menteri LH Cabut Permen Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran