Penyidik Gayus Hanya Dihukum Minta Maaf
Selasa, 08 Februari 2011 – 21:21 WIB

Penyidik Gayus Hanya Dihukum Minta Maaf
Namun para perwira tersebut hanya diajukan ke majelis kode etik polri. Sementara yang diseret ke pengadilan hanya perwira kecil seperti Sri Sumartini dan Arafat. (zul/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA—Satu persatu para perwira Polri yang diduga terlibat dalam dugaan sindikasi mafia hukum dalam kasus Gayus Tambunan mendapatkan ganjaran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin