Penyidik Independen KPK Bukan Wacana Lagi
Rabu, 19 September 2012 – 22:11 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menyataan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh kekurangan penyidik. Karenanya Pramono tidak memermasalahkan jika KPK merekrut penyidik independen di luar kepolisian dan kejaksaan. Bagaimana dengan aturan untuk merekrut penyidik di luar polisi ataupun jaksa? Pramono menegaskan, tidak ada Undang-undang yang mewajibkan penyidik harus dari kepolisian dan kejaksaan. "Ini sah-sah saja," tegas politisi PDI Perjuangan itu.
"Menurut saya (merekrut penyidik independen) salah satu jalan keluar dalam jangka pendek ini," kata Pramono usai memimpin rapat Tim Pengawas Century di DPR dengan KPK di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu, (19/9).
Baca Juga:
Dia menyadari jumlah penyidik memang tak sebanding dengan kasus-kasus korupsi yang ditangani. Makanya Pramono mempersilakan KPK merekrut penyidik yang tidak punya latar belakang kepolisian dan kejaksaan. "Saya meyakini banyak orang punya kemampuan menindak pelaku korupsi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menyataan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh kekurangan penyidik. Karenanya Pramono tidak memermasalahkan
BERITA TERKAIT
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 19 November: Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Sudah Ditemukan, Jasadnya Tak Utuh