Penyidik Independen KPK Bukan Wacana Lagi
Rabu, 19 September 2012 – 22:11 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menyataan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh kekurangan penyidik. Karenanya Pramono tidak memermasalahkan jika KPK merekrut penyidik independen di luar kepolisian dan kejaksaan. Bagaimana dengan aturan untuk merekrut penyidik di luar polisi ataupun jaksa? Pramono menegaskan, tidak ada Undang-undang yang mewajibkan penyidik harus dari kepolisian dan kejaksaan. "Ini sah-sah saja," tegas politisi PDI Perjuangan itu.
"Menurut saya (merekrut penyidik independen) salah satu jalan keluar dalam jangka pendek ini," kata Pramono usai memimpin rapat Tim Pengawas Century di DPR dengan KPK di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu, (19/9).
Baca Juga:
Dia menyadari jumlah penyidik memang tak sebanding dengan kasus-kasus korupsi yang ditangani. Makanya Pramono mempersilakan KPK merekrut penyidik yang tidak punya latar belakang kepolisian dan kejaksaan. "Saya meyakini banyak orang punya kemampuan menindak pelaku korupsi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menyataan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh kekurangan penyidik. Karenanya Pramono tidak memermasalahkan
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang