Penyidik Jampidsus Limpahkan Kasus Korupsi Timah Rp 300 T kepada JPU

Penyidik Jampidsus Limpahkan Kasus Korupsi Timah Rp 300 T kepada JPU
Crazy rich PIK Helena Lim, tersangka korupsi timah memasuki ruang pemeriksaan Gedung Jampidmil Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Laily Rahmawaty/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (4/6), bakal melimpahkan perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut pelimpahan bakal dilakukan terhadap berkas dan tersangka beserta barang bukti.

"Pelimpahan tahap II untuk sebagian tersangka," kata Ketut pada Senin (3/6).

Pelimpahan tahap II korupsi timah ini rencananya dilaksanakan pada Selasa ini di Kantor Kejari Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB.

Keterangan lebih lengkap perihal pelimpahan tahap II tersangka perkara timah itu nantinya akan disampaikan oleh Kepala Kejari Jaksel.

Diketahui kasus korupsi timah Rp 300 triliun sudah menjerat 22 tersangka.

Beberapa tanggal penetapan tersangka yang terangkum oleh ANTARA, yakni tersangka pertama pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil.

Toni Tamsil, satu-satu tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.

Penyidik Jampidsus Kejagung hari ini bakal melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti kasus korupsi timah Rp 300 T kepada JPU Kejari Jaksel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News