Penyidik Kasus Karaoke Venesia BSD Belum Tahu Berkas akan Diserahkan ke Siapa
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Karaoke Eksekutif Venesia BSD, Tangerang Selatan, Banten.
Penyidik terus berupaya mempercepat pemberkasan perkara ini.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengatakan saat ini penyidik masih memeriksa enam orang tersangka dan menyesuaikan barang bukti dengan perkara yang terjadi.
Tujuannya untuk menyempurnakan berkas.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap para tersangka dalam rangka pemberkasan perkara," kata Kombes John di Jakarta, Senin (24/8).
Menurut dia, penyidik belum mengetahui nantinya akan diserahkan ke mana berkas perkara kasus ini.
Rencananya mau diserahkan ke Kejaksaan Agung tetapi tertunda karena Kejagung tengah mendapat musibah.
"Pemberkasan masih proses. Harusnya ke Kejagung (Kejaksaan Agung), tetapi masih kebakaran kemarin. Kita (penyidik, red) lihat situasi yang terbaiknya," ujar John.
Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan enam tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang di Karaoke Venesia BSD.
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol