Penyidik Kasus Karaoke Venesia BSD Belum Tahu Berkas akan Diserahkan ke Siapa
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Karaoke Eksekutif Venesia BSD, Tangerang Selatan, Banten.
Penyidik terus berupaya mempercepat pemberkasan perkara ini.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengatakan saat ini penyidik masih memeriksa enam orang tersangka dan menyesuaikan barang bukti dengan perkara yang terjadi.
Tujuannya untuk menyempurnakan berkas.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap para tersangka dalam rangka pemberkasan perkara," kata Kombes John di Jakarta, Senin (24/8).
Menurut dia, penyidik belum mengetahui nantinya akan diserahkan ke mana berkas perkara kasus ini.
Rencananya mau diserahkan ke Kejaksaan Agung tetapi tertunda karena Kejagung tengah mendapat musibah.
"Pemberkasan masih proses. Harusnya ke Kejagung (Kejaksaan Agung), tetapi masih kebakaran kemarin. Kita (penyidik, red) lihat situasi yang terbaiknya," ujar John.
Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan enam tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang di Karaoke Venesia BSD.
- Polda Riau Selamatkan 71 Korban TPPO, 12 Orang Sempat Dipaksa Jadi PSK
- Ini Aset Investasi Net89 yang Disita Bareskrim di Tangsel, Wow
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB