Penyidik Kasus Suap di KPU Tak Diterima di KPK dan Polri

Penyidik Kasus Suap di KPU Tak Diterima di KPK dan Polri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Rosa sendiri adalah penyelidik kasus OTT KPU. Selain itu, Rosa juga enggak bisa akses email kantor dan gaji bulan ini," jelas dia.

Menurut Yudi, apa yang terjadi pada Rosa menjadi buah bibir di internal KPK. Yudi mengatakan bahwa Polri menganggap Rosa masih bekerja di KPK, sedangkan faktanya lembaga yang dipimpin Firli itu menolak Rosa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menarik Rosa ke Korps Bhayangkara. Sejauh ini, lanjut Argo, Rosa masih bekerja di KPK sampai September 2020.

"Jadi Pak Rosa, kami tidak tarik. Dia tetap di KPK karena masih sampai September 2020," kata Argo beberapa waktu lalu. (tan/jpnn)

Kompol Rosa, perwira kepolisian yang dipinjamkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini tidak jelas posisinya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News