Penyidik Kejagung Dinilai Lakukan Abuse of Power dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum CV. Venus Inti Perkasa (Thamron alias Aon Cs) Andy Inovi Nababan menyatakan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung diduga telah melakukan perbuatan bertentangan dengan Undang-Undang dalam kasus Korupsi Tata Niaga Timah yang kerugiannya mencapai Rp 300 Triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan Andy dalam Eksepsi (Nota Keberatan) di persidangan kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/9/).
Dalam kesempatan itu, Andy juga memaparkan bahwa pengadilan tindak pidana korupsi tidak berwenang mengadili perkara a quo (kompetensi absolut) karena penuntut umum salah menerapkan undang-undang tindak pidana korupsi yang tidak relevan dengan perkara aquo.
“Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak relevan diterapkan dalam perkara a quo, karena status PT. Timah Tbk hanyalah anak perusahaan BUMN yang tidak ada kaitannya dengan keuangan/kekayaan Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium, dan melihat jangka waktu kejadian perkara PT. Timah Tbk masih menjadi anak perusahaan PT. Inalum,” ujar Andy Nababan.
Dia mengatakan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 01/PHPU-PRES/ XVII/2019, permodalan anak perusahaan BUMN tidak dari negara melainkan dari pemisahan kekayaan induk perusahaan, yaitu BUMN, menyebabkan anak perusahaan BUMN tak memiliki keterkaitan hubungan dengan negara.
“Selain itu ada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan tersebut perlu dikaitkan dengan Pasal 2A ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN,” kata dia.
Selain itu, ujar alumnus Universitas Padjajaran ini, beberapa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang relevan dengan kasus ini, menyebutkan anak Perusahaan BUMN tidak memiliki keterkaitan dengan hubungan dengan Negara.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka perkara a quo seharusnya diselesaikan dengan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup atau Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kerugian Lingkungan Hidup bukan merupakan kerugian Keuangan Negara dan penghitungan kerugian lingkungan hidup yang dilakukan Penyidik Kejaksaaan Agung dalam perkara a quo bertentangan dengan Undang-Undang,” ujar dia.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap sudah melakukan abuse of power dalam perkara kasus korupsi tata niaga timah.
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan