Penyidik Kejagung Periksa Istri Alex Noerdin, Masalah Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (kejagung) memeriksa Eliza, istri Alex Noerdin (AN) yang berstatus tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Sumatera Selatan.
"Saksi yang diperiksa adalah E (istri tersangka Alex Noerdin, red), terkait dengan aliran transaksi keuangan tersangka AN," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (9/11).
Pemeriksaan Eliza sebagai saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan sekaligus menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDPDE Sumsel.
Sementara itu, Dirdik Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan pemeriksaan Eliza terkait semua aspek yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang ditersangkakan kepada suaminya, Alex Noerdin, seperti aset dan transaksi keuangan lainnya.
Supardi menyebut sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan istri Alex Noerdin dalam dugaan korupsi tersebut.
"Diperiksa terkait dengan materi perkara, termasuk aset juga. Sejauh ini belum ada keterlibatannya," ucapnya.
Dalam kasus itu, Alex Noerdin ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Dirut PDPDE Sumsel sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S, Komut sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Muddai Madang, dan Dirut PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas, dan Dirut PDPDE Sumsel Yuriansyah.
Penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap empat tersangka tersebut.
Eliza, istri tersangka Alex Noerdin diperiksa penyidik Kejagung terkait korupsi PDPDE Gas Sumsel, Selasa (9/11).
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana