Penyidik Kepolisian Dikirim ke KPK = Pensiun Dini

Penyidik Kepolisian Dikirim ke KPK = Pensiun Dini
Penyidik Kepolisian Dikirim ke KPK = Pensiun Dini
Undang-undang sendiri, kata Nanan, mengharuskan penyidik KPK itu dari kepolisian atau jaksa. "Aturannya kan gitu, harus dari Polri atau Jaksa," tandasnya.

Menurut polisi pemilik tiga bintang di pundaknya ini, Polri sendiri tetap berkomitmen memberikan penyidik kepada KPK. Tujuannya membantu kinerja mereka. Hanya saja, dirinya meminta kepada para penyidik lama untuk bersinergi kepada penyidik baru. Dalam artian, para penyidik lama menjelaskan kasus yang sedang disidik mereka sebelumnya. "Kita minta kepada penyidik lama, sebelum mereka kembali ke kepolisian, bersinergi kepada yang baru. Seperti menyerahkan tugas, tanggung jawab, agar ke depannya tidak ada kendala," terangnya. (jpnn)


PANGHEGAR - Wakil Kepala Polri (Wakapolri), Komisaris Jenderal Nanan Soekarna memastikan, Polri telah mengirim 15 orang penyidik ke KPK. Lima orang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News