Penyidik Kesulitan Cari Motif Penembakan AKBP Pamudji
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah mengantongi hasil tes kejiwaan Brigadir Susanto, tersangka penembak Kepala Detasemen Markas Polda Metro Jaya AKBP Pamudji.
Tes psikologi yang dijalani Susanto itu berlangsung kurang lebih lima jam di ruang Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kemarin.
Polda enggan membeber detail hasil tes kejiwaan dengan alasan bukan konsumsi publik. Namun, nanti akan dibuka di persidangan.
Hanya saja Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan bahwa dari pemeriksaan itu diketahui bahwa kondisi kejiwaan Susanto normal.
"Tidak ada yang aneh dengan kepribadiannya. Hasilnnya normal-normal saja, wajar," ujar Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (21/3).
Rikwanto menyatakan saat ini Susanto masih diperiksa penyidik. Selain itu juga sudah melakukan dua kali olah Tempat Kejadian Perkara dan pra rekonstruksi. Namun, sampai saat ini belum diketahui motif Susanto menembak Pamudji. "Penyidik masih mencari motif," kata Rikwanto.
Bekas Kapolres Klaten, Jawa Tengah, itu juga mengatakan sampai saat ini Susanto masih bertahan pada sikapnya yang tak mengaku menembak Pamudji.
"Belum (mengaku). Perlu penggalian lebih mendalam," ujar Rikwanto. Namun sebelumnya polisi menegaskan tak perlu pengakuan tersangka. Sebab, dari hasil olah TKP, barang bukti, pemeriksaan saksi, scientific investigation dan kajian atas hasil scientific investigation, pelaku mengarah ke Susanto.
JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah mengantongi hasil tes kejiwaan Brigadir Susanto, tersangka penembak Kepala Detasemen Markas Polda Metro Jaya AKBP
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan