Penyidik Khawatir, Dhana Ditahan
Jumat, 02 Maret 2012 – 22:11 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan untuk menahan Dhana Widyatmika yang menjadi tersangka korupsi pajak. Terhitung mulai Jumat (2/3) malam hingga 20 hari ke depan, mantan PN S Ditjen Pajak itu menjadi tahanan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Togarisman, penahanan dilakukan lantaran adanya kekhawatiran penyidik bahwa Dhana akan menghilangkan barang bukti. "Dikhawatirkan timbul hal-hal yang menghambat penyidikan, menghilangkan barang bukti dan sebagainya. Oleh karena itu yang bersangkutan kita tahan di Rutan Salemba cabang Kejagung mulai tanggal 2 sampai 21 Maret 2012," kata Adi di Kejagung, Jumat (2/3).
Disebutkan pula, Dhana yang kini menjadi PNS di Pemda DKI dijerat sejumlah pasal, mulai dari korupsi karena memperkaya diri, orang lain atau korporasi, penyuapan, hingga tuduhan pencucian uang. Adi menambahkan, penyidik sempat membawa Dhana ke salah satu bank guna menelusuri aliran dana yang dicurigai ilegal. Namun dengan alasan sudah masuk materi penyidikan, mantan Kajati Riau ini menolak menyebutkan modus operandi yang dilakukan Dhana.
Sementara pemeriksaan terhadap istri Dhana yang bernama Diana), dijadwalkan dilakukan pada 8 Maret nanti. Namun kini status Diana masih sebagai saksi.
JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan untuk menahan Dhana Widyatmika yang menjadi tersangka korupsi pajak. Terhitung mulai Jumat (2/3) malam
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat