Penyidik Kirim Berkas Perkara Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang ke Kejati NTT
jpnn.com, KUPANG - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah merampungkan berkas penyidikan perkara pembunuhan ibu dan bayi di Kota Kupang.
"Berkas perkara tersangka RB telah rampung,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto, Rabu (29/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, pada Selasa (28/12).
“Berkas perkara dengan Nomor B/2321/XII/2021Ditreskrimum sudah dikirim oleh penyidik Polda NTT ke Kejati,” ujarnya.
Pelimpahan berkas perkara pembunuhan ibu dan bayi di Kota Kupang ini dilakukan agar perkara hukum tersebut dapat segera dibawa pengadilan.
Proses pelimpahan perkara telah diatur dalam Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Oleh karena itu, penyidik Polda NTT harus menunggu pemberitahuan selanjutnya dari Kejati NTT untuk bisa melanjutkan ke tahap persidangan.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu berinisial AM (30) dan bayinya, LM (1) ditemukan di lokasi pembangunan saluran pipa sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kelurahan Pankase, Oeleta, Kecamatan Alak, oleh pekerja yang sedang menggali lubang.
Penyidik Polda NTT telah mengirimkan berkas perkara pembunuhan ibu dan bayi di Kota Kupang ke Kejati NTT.
- 5 Hari Polisi Memburu Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur
- Pelaku Pembunuhan Lansia di Pacet Ditangkap, Ternyata Ada Hubungan Saudara
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- Temukan Kejanggalan, Polisi Bongkar Makam Korban Dugaan Pembunuhan di Pacet
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!