Penyidik Konfrontir Malinda-Citibank
Senin, 11 April 2011 – 06:06 WIB

Penyidik Konfrontir Malinda-Citibank
JAKARTA - Inong Malinda alias Malinda Dee, 47, masih terus diperiksa secara intensif oleh penyidik. Pekan ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Eksus menjadwalkan konfrontir keterangan antara Malinda dengan saksi-saksi dari pihak Citibank.
Mantan senior relation manager yang sudah bekerja selama 22 tahun itu juga diagendakan menjalani rekonstruksi di Citibank cabang Landmark, Sudirman, Jakarta. Rekonstruksi diperlukan penyidik untuk memperjelas modus operandi yang dilakukan Malinda Dee.
Baca Juga:
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Soelistantyo menjelaskan, fokus pemeriksaan Malinda masih pada pencarian aset dan modus tersangka. "Sudah kita periksa head teller, teller dan saksi dari pihak legal (hukum) Citibank," kata Arief kemarin (10/04).
Malinda dikenakan pasal 49 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Perbankan dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Akumulasi hukuman untuk Malinda bisa mencapai 15 tahun penjara. Arief menjelaskan, selain memeriksa saksi dari Citibank, penyidik juga telah memeriksa saksi dari komisaris dan pengurus PT Sarwahita. "Mereka dipanggil karena ada jejak transaksi. Kita tidak mungkin memeriksa orang kalau tidak ada dasarnya," katanya.
JAKARTA - Inong Malinda alias Malinda Dee, 47, masih terus diperiksa secara intensif oleh penyidik. Pekan ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Eksus
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi