Penyidik KPK AKP SR Harus Diberikan Sanksi Tegas

Dilihat dari perbuatannya, lanjut Poengky, apa yang dilakukan AKP SR diduga melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2005 dan pelakunya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata Poengky.
Selain itu, kata dia, AKP SR juga diduga telah melakukan pelanggaran etik yang nantinya akan diproses Propam Polri setelah selesainya penyidikan pidana di KPK.
"Ancaman terberat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucap Poengky.
Upaya pencegahan agar hal serupa tidak lagi berulang, menurut dia, pengawasan yang ketat dari atasan kepada anak buah maupun dari rekan sejawat dan bawahan. Mereka diharapkan dapat cegah tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini.
"Pimpinan perlu melakukan pengawasan terhadap komunikasi dan tindakan-tindakan operasional anggota di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan," ujarnya.
Untuk akuntabilitas anggota yang melaksanakan tugas, kata Poengky, penggunaan body camera dapat dipertimbangkan guna mencegah anggota melakukan penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa oknum penyidik KPK meminta uang sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H.M. Syahrial. Oknum tersebut diduga mengiming-imingi dapat menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.
Kompolnas menyesalkan adanya oknum penyidik KPK yang berasal dari kepolisian diduga melakukan pemerasan Rp1,3 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai.
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak