Penyidik KPK Bawa Sejumlah Dokumen dari Lima Lokasi Penggeledahan di Lampura

Penyidik KPK Bawa Sejumlah Dokumen dari Lima Lokasi Penggeledahan di Lampura
Tim KPK menyita berkas dokumen dari penggeledahan di Rumdis Bupati Lampung Utara dan langsung dibawa kedalam mobil. Foto: Fahrozy Irsan Toni/Radarlampung.co.id

Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima titik di Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Hasilnya, tim KPK menyita tumpukan dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara.

Anggota tim berjumlah 10 orang tersebut, dikawal anggota Brimob Polda Lampung. Dari Rumdis Bupati Lampura, setidaknya terdapat dua tas besar dan satu kardus berisikan sejumlah dokumen diangkut masuk ke dalam mobil penyidik KPK.

Tidak hanya rumdis, ruang kerja Bupati Agung tidak luput dari penggeledahan tim anti rasuah tersebut. Dari ruangan ini, setidaknya terdapat dua koper berisikan berkas diangkut menuju masuk ke dalam mobil Toyota Innova sekitar pukul 18.30 WIB.

Selanjutnya, tim penindakan KPK ini bergerak ke titik lainnya. Diantaranya kantor Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten setempat.

Bahkan, penggeledahan juga dilakukan di kediaman Kadis Perdagangan di perumahan Kuto Alam Permai, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura.

Sayangnya tak seorang pun anggota tim penindakan KPK RI yang berhasil diwawancarai media. Mereka lebih memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil, meninggalkan awak media yang sudah lama memantau aktivitas mereka.

Sementara Kasat Pol PP Lampura, Firmansyah mengatakan, rombongan penindakan KPK RI datang sekitar pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 17.30 WIB.

Menurutnya, terdapat 10 orang tin penindakan KPK dengan didampingi anggota Brimob Polda Lampung untuk melakukan pengeledahan di sejumlah titik. Sebelumnya, tim tersebut menunjukan surat tugas penggeledahan dari KPK.

Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima titik di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News