Penyidik KPK Beber Penangkapan Penyidik Pajak
Novel Baswedan Jadi Saksi Persidangan Perkara Suap

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan muncul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/11), sebagai saksi dalam persidangan perkara suap dengan terdakwa dua penyidik pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto. Saat bersaksi, Novel menjelaskan mengenai kronologi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di Terminal II Bandara Soekarno Hatta.
Menurut Novel, awalnya penyidik KPK menangkap tangan keduanya. Dalam proses penangkapan itu, penyidik memperoleh barang bukti suap dalam mobil Avansa milik Dian yang diakui dari PT Master Steel.
Setelah itu, penyidik membawa terdakwa untuk mengumpulkan bukti dan data dari sejumlah tempat termasuk apartemen terdakwa. "Dan memasang KPK line," kata Novel di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, Dian dan Eko didakwa menerima suap secara bertahap sebesar 600.000 dollar Singapura. Suap itu diberikan oleh Direktur Keuangan sekaligus pemilik PT The Master Steel Diah Soemedi melalui Effendi Komala dan Teddy Muliawan. Uang itu disebut untuk penghentian penyidikan kasus pajak Master Steel dengan tersangka Diah Soemedi dan Istanto Burhan.
Kasus pajak Master Steel sendiri berawal dari pemeriksaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur pada Januari 2011 terhadap pajak Master Steel tahun 2008. Dari pemeriksaan itu ditemukan bukti permulaan kesalahan pajak berupa laporan pajak transaksi senilai Rp 1,003 triliun yang dicatatkan sebagai pinjaman dari Angel Sitoh, warga negara Singapura. (gil/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan muncul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/11), sebagai saksi dalam persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?