Penyidik KPK Dincar Polri, Pimpinan Mengadu ke Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya membela 21 penyidiknya yang terancam digarap Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan kepemilikan senjata api ilegal. Pimpinan lembaga antirasuah itu pun telah memutuskan untuk secepatnya mengambil langkah hukum.
"Kami semua sedang menyiapkan itu, tapi yang jelas tadi putusannya adalah KPK akan melakukan upaya hukum sebagai bagian dari proses untuk menegakkan hukum," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK, Selasa (17/2) malam.
Namun, Bambang tidak menjelaskan langkah hukum yang akan ditempuh KPK. Yang jelas, katanya, KPK sudah menyiapkan surat untuk dikirim ke pihak Polri.
Hanya saja, lagi-lagi pimpinan KPK yang juga menyandang status tersangka itu tidak menjelaskan lebih lanjut tentang isi surat tersebut. Namun, dia mengungkapkan bahwa surat itu juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo. "Tembusannya ke beliau (presiden)," ujar Bambang.
Seperti diberitakan, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang kepemilikan senjata ilegal oleh puluhan penyidik KPK. Budi pun memastikan Bareskrim siap menindaklanjuti laporan itu.(dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya membela 21 penyidiknya yang terancam digarap Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan kepemilikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal