Penyidik KPK Dinilai Melakukan Cara Kotor, Seusai Menyita Ponsel Hasto

Penyidik KPK Dinilai Melakukan Cara Kotor, Seusai Menyita Ponsel Hasto
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melakukan pelanggaran hukum, lantaran menyita ponsel dan tas milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan oleh pakar hukum Todung Mulya Lubis. 

Menurut Todung, penyitaan barang harus ada surat dari pengadilan, bahkan status Hasto Kristiyanto masih sebagai saksi.

"Menurut saya due process of law atau proses hukum yang adil mesti dijaga dan dihormati, namun itu enggak oleh KPK. Kalau kita melihat KUHAP pidana pasal 38 ayat (1) penyitaan itu harus dilakukan melalui dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, ini kan sama sekali tidak ada," kata Todung kepada wartawan, Jumat (14/6). 

"Ini aneh kenapa penyitaan itu dilakukan terhadap yang statusnya masih sebagai saksi," tambahnya.

Adapun, penyitaan barang milik Hasto Kristiyanto ini diduga dilakukan dengan cara kotor. 

Diduga penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengelabui asisten Hasto, yakni Kusnadi dengan cara memanggilnya seolah ada keperluan yang dibutuhkan oleh Hasto. 

Namun, ponsel dan tas milik Hasto justru disita.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melakukan pelanggaran hukum, lantaran menyita ponsel dan tas milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News