Penyidik KPK Dinilai Melakukan Cara Kotor, Seusai Menyita Ponsel Hasto
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melakukan pelanggaran hukum, lantaran menyita ponsel dan tas milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan oleh pakar hukum Todung Mulya Lubis.
Menurut Todung, penyitaan barang harus ada surat dari pengadilan, bahkan status Hasto Kristiyanto masih sebagai saksi.
"Menurut saya due process of law atau proses hukum yang adil mesti dijaga dan dihormati, namun itu enggak oleh KPK. Kalau kita melihat KUHAP pidana pasal 38 ayat (1) penyitaan itu harus dilakukan melalui dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, ini kan sama sekali tidak ada," kata Todung kepada wartawan, Jumat (14/6).
"Ini aneh kenapa penyitaan itu dilakukan terhadap yang statusnya masih sebagai saksi," tambahnya.
Adapun, penyitaan barang milik Hasto Kristiyanto ini diduga dilakukan dengan cara kotor.
Diduga penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengelabui asisten Hasto, yakni Kusnadi dengan cara memanggilnya seolah ada keperluan yang dibutuhkan oleh Hasto.
Namun, ponsel dan tas milik Hasto justru disita.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melakukan pelanggaran hukum, lantaran menyita ponsel dan tas milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto