Penyidik KPK Dinilai Melanggar Hukum Saat Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka

"Dukungan dari semua pihak untuk upaya pemberantasan korupsi tidak boleh dirusak dan dinodai dengan praktik-praktik terlarang, serta tidak beretika dalam penegakan hukum seperti yang terjadi saat ini dan, terutama jangan sampai penegakan hukum dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis,” kata Todung.
Dia kemudian mencontohkan imajinasi dan daur ulang pihak penyidik KPK dalam mengusut perkara suap pergantian antarwaktu Harun Masiku yang mengaitkan Hasto.
Misalnya, penyidik menguraikan sejumlah tuduhan bahwa Hasto memerintahkan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah mengawal surat PDIP, yang mengacu putusan MA berkaitan Harun Masiku sebagai legislator terpilih.
Todung mengatakan posisi Hasto sebagai Sekjen PDIP ialah memastikan surat partai yang dibuat berdasarkan putusan MA ditindaklanjuti sesuai hukum berlaku.
Artinya, lanjut Todung, KPK seolah-olah mem-framing bahwa perintah Hasto bagian dari rangkaian suap demi meloloskan Harun Masiku.
"Sesungguhnya klien kami sebagai petugas partai sedang memperjuangkan hak dan kewenangan partai yang dijamin oleh putusan Mahkamah Agung dan bahkan ditegaskan oleh fatwa MA,” kata Todung. (ast/jpnn)
Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis mengungkapkan beberapa alasan penyidik KPK melanggar hukum. Apa itu?
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Ruang Sidang Hasto Disusupi Provokator yang Mengaku Dibayar Rp 50 Ribu
- Semangati Hasto, Ganjar Hadir di Pengadilan Tipikor
- Besuk Sekjen PDIP di Rutan KPK, Kardinal Suharyo Bicara Kebiasaan Paus Fransiskus
- Kardinal Suharyo Ungkap Spiritualitas Hasto Kristiyanto di Balik Jeruji Rutan KPK