Penyidik KPK Jemput Presiden PKS
Rabu, 30 Januari 2013 – 23:30 WIB
JAKARTA--Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status ini sebagai tindak lanjut kasus tangkap tangan dugaan suap impor daging.
Rabu (30/1) malam, Luthfi Hasan Ishaaq langsung memimpin rapat di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Tak lama setelahnya, beberapa penyidik KPK terlihat mendatangi kantor DPP PKS.
Baca Juga:
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan kedatangan penyidik KPK untuk menjemput LHI. Johan menegaskan, belum ada kepastian soal penahanan.
"Belum ada keterangan soal penahanan. Malam ini penyidik akan memanggil LHI, yang dilakukan penyidik KPK saat ini baru memanggil LHI untuk tujuan pemeriksaan di KPK," tambah Johan.(flo/jpnn)
JAKARTA--Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini