Penyidik KPK Limpahkan Berkas Kasus Saeful Bahri ke Penuntutan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara tersangka kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Saeful Bahri ke jaksa penuntut umum. Dengan begini, perkara Saeful bakal disidangkan dalam waktu dekat.
"Hari ini penyidik melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti, kepada JPU untuk tersangka atau terdakwa Saeful Bahri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (6/3).
Fikri melanjutkan, Saeful ditahan selama 20 hari, sejak 6 Maret 2020 hingga 25 Maret 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Menurut Fikri, dalam waktu 14 hari ke depan, Saeful akan segera disidangkan di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Pelaksanaan persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata dia. (tan/jpnn)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara tersangka kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Saeful Bahri ke jaksa penuntut umum
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems