Penyidik KPK Limpahkan Berkas Kasus Saeful Bahri ke Penuntutan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara tersangka kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Saeful Bahri ke jaksa penuntut umum. Dengan begini, perkara Saeful bakal disidangkan dalam waktu dekat.
"Hari ini penyidik melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti, kepada JPU untuk tersangka atau terdakwa Saeful Bahri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (6/3).
Fikri melanjutkan, Saeful ditahan selama 20 hari, sejak 6 Maret 2020 hingga 25 Maret 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Menurut Fikri, dalam waktu 14 hari ke depan, Saeful akan segera disidangkan di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Pelaksanaan persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata dia. (tan/jpnn)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara tersangka kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Saeful Bahri ke jaksa penuntut umum
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi