Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
Selasa, 04 Maret 2025 – 19:22 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut ,penyidik KPK menerapkan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan dua kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kembali Diperiksa KPK, Windy Idol Curhat Begini
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan