Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
Selasa, 04 Maret 2025 – 19:22 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut ,penyidik KPK menerapkan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan dua kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana