Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya

Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut ,penyidik KPK menerapkan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan dua kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News