Penyidik KPK Periksa Beberapa Pejabat ESDM
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (12/5) memanggil beberapa pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan dan Kementerian ESDM yang menjerat sekjen kemeterian Waryono Karno.
Mereka yang diperiksa adalah Direktur Jenderal Energi Baru Terbaharukan dan Konvensi Kementerian ESDM Rida Mulyana. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rida diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor ESDM yang menjerat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (12/5).
Selain itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasubdit Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM dan Bendahara Yayasan Pertambangan dan Energi Sri Utami. Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Susyanto juga turut diperiksa.
KPK juga memanggil Kepala Biro Keuangan Sekretariat Kementerian ESDM Parlaungan Simatupang, mantan Kabiro Keuangan ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi, PNS Kementerian ESDM Arief Indarto, Kabiro Kepegwaian dan Organisasi Kementerian ESDM Indriyati, serta Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Agus Salim. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan dan Kementerian ESDM.
Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada 2012 sebesar Rp 25 miliar terdiri dari beberapa pengadaan barang dan jasa. Ia diduga merugikan keuangan negara Rp 9,8 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (12/5) memanggil beberapa pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini