Penyidik KPK Periksa Kadispora Riau
Senin, 09 April 2012 – 13:48 WIB
JAKARTA--Menindaklanjuti kasus dugaan suap pembahasan anggaran pembangunan venue PON XVIII Riau yang sudah menyeret 4 tersangka, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kadispora Riau, Lukman Abbas. Seperti yang diketahui, empat orang yang sudah ditetapkan tersangka adalah M Faisal Aswan dan Moh Dunir yang merupakan anggota DPRD. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
"Pemeriksaan sebagai saksi atas nama Lukman Abbas selaku Kadispora Riau," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (9/4) dikantor KPK Jalan H R Rasuna Said Jakarta. Lukman diperiksa penyidik KPK sejak pukul 10.00 wib di kantor SPN Pekanbaru.
Baca Juga:
Johan mengatakan pemeriksaan terhadap Kadispora Riau itu dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi dan dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka Eka Dharma Putra, Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau.
Baca Juga:
JAKARTA--Menindaklanjuti kasus dugaan suap pembahasan anggaran pembangunan venue PON XVIII Riau yang sudah menyeret 4 tersangka, penyidik Komisi
BERITA TERKAIT
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah