Penyidik KPK Rossa Kembali Dilaporkan ke Dewas
"Kami masyarakat sipil ingin transparan dan akuntabel. Jangan sampai masyarakat simpang siur isunya yang ada di masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Prabu, penyitaan ponsel dan buku catatan DPP PDIP dari tangan Kusnadi yang tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku adalah tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Aliansi Gerakan Peduli Hukum turut melampirkan barang bukti berupa video. Selain itu, dilampirkan pula undang-undang yang diduga dilanggar Rossa untuk nantinya dipertimbangkan agar laporan tersebut dilanjutkan ke sidang etik.
“Bukti terkait ada bukti video, gambar, bukti undang-undang yang dilanggar, serta salinan-salinan kronologis yang kami ceritakan di laporan kami. Jadi, kronoligsnya jelas, kami legal standing kami sebagai pelapor juga jelas, ada UU-nya, ada bunyi pasalnya, kami lampirkan semua,” ujar Prabu. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
AKBP Rossa diduga melanggar etik saat menyita ponsel dan buku catatan DPP PDI Perjuangan milik Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dari tangan stafnya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi