Penyidik KPK Sedang Bergerak di Daerah, yang Merasa Korupsi Siap-Siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Utara.
Kasus korupsi yang sedang diusut KPK berkaitan dengan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik masih berada di lapangan dan tengah mengumpulkan bukti-bukti.
Meski demikian, KPK belum dapat mengungkap secara detail kasus tersebut.
"Saat ini, KPK belum dapat menyampaikan detail perkaranya dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Kamis (6/5).
Fikri mengatakan, saat ini penyidik dalam tahap pengumpulan alat bukti. Di antaranya memeriksa para saksi yang diduga mengetahui praktik rasuah di Lampung Utara itu.
Adapun saksi yang diperiksa KPK untuk kasus ini berjumlah tujuh orang. Mereka ialah Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara 2014-2019 Sri Widodo, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Gunaido Uthama, dan Sekda Kabupaten Lampung Utara 2014-2018 Samsir MM.
Selain itu pensiuman PNS Taufik Hidayat, Direktur PT Tata Chubby Dede Bastian, Direktur CV Trisman Jaya Septo Sugiarto, dan wiraswasta CV Alam sejahtera. Abdurahman.
"Tempat pemeriksaan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung," kata dia. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di daerah, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi