Penyidik KPK Terbatas, Suap Pajak Dioper ke Kejagung
Sabtu, 14 Juli 2012 – 00:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk penanganan kasus dugaan suap kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor inisial, Anggrah Suryo ke Kejaksaan Agung. Alasan KPK, karena jumlah penyidik terbatas semntara perkara yang harus ditangani menumpuk.
"Perkara ini akan dilimpahkan penanganan penyidikannya kepada rekan kami di Kejagung," kata Deputi Penindakan KPK, Iswan Helmi di gedung KPK, Jumat (13/7) malam.
Dijelaskannya, pelimpahan penanganan kasus suap itu sebagai bentuk implementasi sinergitas antara KPK dengan Kejaksaan Agung. Alasan mendasar lainnya ialah, penyidik KPK sudah kelebihan beban kerja.
"Ini juga karena seperti rekan-rekan maklumi, bahwa kondisi perkara yang ditangani KPK dibanding kapasitas jumlah SDM-nya sudah overload. Nah, ini (pelimpahan) sebagai wujud mempercepat proses perkara," tandas Iswan yang didampingi Dirjen Pajak, Fuad Rahmany.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk penanganan kasus dugaan suap kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK