Penyidik KPK Terbatas, Suap Pajak Dioper ke Kejagung
Sabtu, 14 Juli 2012 – 00:49 WIB

Penyidik KPK Terbatas, Suap Pajak Dioper ke Kejagung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk penanganan kasus dugaan suap kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor inisial, Anggrah Suryo ke Kejaksaan Agung. Alasan KPK, karena jumlah penyidik terbatas semntara perkara yang harus ditangani menumpuk.
"Perkara ini akan dilimpahkan penanganan penyidikannya kepada rekan kami di Kejagung," kata Deputi Penindakan KPK, Iswan Helmi di gedung KPK, Jumat (13/7) malam.
Dijelaskannya, pelimpahan penanganan kasus suap itu sebagai bentuk implementasi sinergitas antara KPK dengan Kejaksaan Agung. Alasan mendasar lainnya ialah, penyidik KPK sudah kelebihan beban kerja.
"Ini juga karena seperti rekan-rekan maklumi, bahwa kondisi perkara yang ditangani KPK dibanding kapasitas jumlah SDM-nya sudah overload. Nah, ini (pelimpahan) sebagai wujud mempercepat proses perkara," tandas Iswan yang didampingi Dirjen Pajak, Fuad Rahmany.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk penanganan kasus dugaan suap kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor
BERITA TERKAIT
- Kemenhut Tegaskan Anggaran Pengelola FOLU Net Sink 2030 Berasal dari Non-APBN
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Eksepsi Tom Lembong, Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Importasi Gula Diungkap
- Modena Dukung Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Trash Fest 2025
- Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa
- Naik Helikopter Tinjau Banjir Jakarta, Pramono Anung Ungkap Kondisi Terkini