Penyidik KPK Terima Rp50 Miliar dari Pejabat Sulawesi Utara
Selasa, 18 September 2012 – 11:29 WIB

Penyidik KPK Terima Rp50 Miliar dari Pejabat Sulawesi Utara
JAKARTA - Kabar bahwa ada oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang suap, telah dibenarkan petinggi lembaga antirasuah itu. Dewan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahuwa menyebut, dugaan penerimaan uang oleh penyelidik bernisial MNHS yang belakangan sudah dipecat itu terkait penanganan perkara di Sulawesi Utara.
Sedang Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas menyatakan, perkara itu terjadi pada tahun 2011 dan KPK saat ini melakukan penelurusan masalah ini.
Baca Juga:
Sementara, seorang sumber JPNN menceritakan, dirinya pernah berbincang dengan salah seorang tokoh pemuda asal Sulut, yang mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp50 miliar ke salah seorang penyidik KPK di sebuah hotel di Jakarta.
"Bahkan dia certa detil, uang dibawa dengan menggunakan ransel hitam. Dia cerita, uang diserahkan langsung ke salah seorang penyidik," ujar sumber JPNN itu, Selasa (18/9).
JAKARTA - Kabar bahwa ada oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang suap, telah dibenarkan petinggi lembaga antirasuah
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung