Penyidik Lengkapi Berkas Chandra

Penyidik Lengkapi Berkas Chandra
Penyidik Lengkapi Berkas Chandra
Sebelumnya oleh penuntut umum, berkas Chandra, dikembalikan karena ada kekurangan yang harus ditambahkan penyidik polri. Nantinya, jika berkas itu rampung akan dikirimkan kembali ke kejaksaan yang kemudian meneruskannya ke pengadilan.

Sebagai gambaran, Chandra ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dalam pengungkapan dugaan korupsi proyek Sistem

Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Bersama rekannya Bibit Samat Rianto, ia diduga menerima suap dari Anggodo, adik tersangka Anggoro Widjaja, bos PT Masaro Radiokom. Suap itu diduga dititipkan melalui Ary Muladi dan Julianto, agar perkara Anggoro, yang kini buron itu tak dilanjutkan KPK.(zul/JPNN)

JAKARTA-  Berkas penyidikan pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah, belum diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Alasannya, penyidik Bareskrim,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News