Penyidik Lengkapi Berkas Chandra
Senin, 26 Oktober 2009 – 17:06 WIB
Sebelumnya oleh penuntut umum, berkas Chandra, dikembalikan karena ada kekurangan yang harus ditambahkan penyidik polri. Nantinya, jika berkas itu rampung akan dikirimkan kembali ke kejaksaan yang kemudian meneruskannya ke pengadilan.
Baca Juga:
Sebagai gambaran, Chandra ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dalam pengungkapan dugaan korupsi proyek Sistem
Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Bersama rekannya Bibit Samat Rianto, ia diduga menerima suap dari Anggodo, adik tersangka Anggoro Widjaja, bos PT Masaro Radiokom. Suap itu diduga dititipkan melalui Ary Muladi dan Julianto, agar perkara Anggoro, yang kini buron itu tak dilanjutkan KPK.(zul/JPNN)
JAKARTA- Berkas penyidikan pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah, belum diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Alasannya, penyidik Bareskrim,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK