Penyidik Limpahkan Berkas Kasus Nur Mahmudi Ismail ke Jaksa

Penyidik Limpahkan Berkas Kasus Nur Mahmudi Ismail ke Jaksa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polresta Depok merampungkan pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dengan tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, dengan selesainya pemberkasan itu, kini penyidik mengirim berkas ke jaksa peneliti.

“Iya sudah selesai (berkas perkara). Sudah dikirim Jumat (21/9) kemarin,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (22/9).

Argo menyampaikan, kini penyidik menunggu bagaimana tanggapan dari jaksa, apakah berkas sudah lengkap atau masih ada yang dirasa kurang. “Masih dalam penelitian (jaksa),” imbuh dia.

Polresta Depok sebelumnya menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, sejak Oktober 2017 lalu. Proyek yang dilaksanakan pada tahun 2015 silam itu diduga merugikan uang negara sekitar Rp 10,7 miliar.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka. (cuy/jpnn)


Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News