Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka Penyeludup Baby Lobster
Kemudian, JN selaku sopir mobil L300 BH 5283 EJ dan AR sopir mobil L300 lainnya. Berikutnya, IH dan SR bekerja sebagai pengemas ulang Baby Lobster di gudang Jalan Sunan Bonang.
Baby Lobster ini dibawa dari Nusa Tenggara Barat menuju Jakarta, kemudian melalui Jambi. Dari Jambi ini akan dibawa dengan tujuan ke Singapura. Selanjutnya, diduga akan dibawa ke Vietnam.
Menurutnya, pengangkutan dilakukan melalui darat. Baby Lobster yang diamankan ini merupakan jenis pasir dengan harga per ekor Rp100.000. Jadi jika dirupiahkan kerugian negara Rp10 miliar lebih.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Jo Pasal 100 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman maksimal 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar. (pds)
Polda Jambi melimpahkan berkas lima tersangka kasus penyeludupan 107.525 ekor Baby Lobster ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA
- TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Lampung