Penyidik Menemukan Bukti Penting di Ponsel Joseph Suryadi, Masih Berani Mengelak?
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan pihaknya mengamankan bukti berupa tangkapan layar yang dianggap menista agama, ponsel tersangka, KTP, dan sebuah flashdisk.
Atas perbuatanya, Joseph Suryadi dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 rahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 a KUHP.
"Ancaman hukuman adalah enam tahun penajara," kata Endra Zulpan.
Tagar yang mendesak polisi menangkap Joseph Suryadi muncul setelah akun @NayoanAngelyca di Twitter mengunggah dua foto. Salah satunya memperlihatkan gambar pria dan wanita.
Pada gambar itu tertulis kalimat yang dinilai tak pantas tentang agama Islam dan dianggap menghina Nabi Muhammad.
Sementara pada foto kedua menampilkan seorang pria berkacamata. Pria itu disebut-sebut sebagai Joseph Suryadi. (cr3/jpnn)
Kombes Endra Zulpan angkat suara perihal pengakuan Joseph Suryadi yang sempat mengaku kehilangan ponsel.
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Eropa Mulai Melarang Smartphone di Sekolah, Ini Alasannya
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Ada Senpi dan Peluru di Koper Arsan Latif, Petugas Rutan Bandung Lapor Polisi
- MediaTek Berfokus pada AI untuk Kembangkan Teknologi Masa Depan