Penyidik Minta Anak Buah Djoko Netral
Rabu, 17 Juli 2013 – 02:33 WIB
JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, M. Irwan Susanto, menyatakan, sempat meminta saksi Tri Hudi Ernawati, bekas Sekretaris Pribadi terdakwa Irjen Djoko Susilo, untuk tak terpengaruh memberikan kesaksian.
Irwan juga mengimbau Erna sebagai Sekpri untuk bersikap netral dalam bersaksi kasus dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang terdakwa bekas Kepala Korlantas Polri itu.
Menurut Irwan, saat itu pemeriksaan yang dilakukan adalah mengkonfrontir keterangan Erna dengan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang.
"Awalnya kami sampaikan pokok perkara. Saat berjalan pemeriksaan, kami imbau saksi (Erna) sebagai Anggota Polri dan Sespri agar netral dan tak terpangaruh," kata Irwan, bersaksi pada persidangan Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (16/7) malam.
JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, M. Irwan Susanto, menyatakan, sempat meminta saksi Tri Hudi Ernawati, bekas Sekretaris Pribadi
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi