Penyidik Minta Penahanan Jessica Diperpanjang 40 Hari Lagi
jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih memproses permohonan permintaan perpanjangan penahanan Jessica Kumolo Wongso, tersangka pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum DKI Jakarta Waluyo mengatakan, surat permintaan itu sudah diterima Kejati dari penyidik Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2016. Dalam surat itu, kata dia, penyidik meminta perpanjangan penahanan Jessica selama 40 hari ke depan.
“Kini masih di proses pemberian perpanjangan tahanan terhadap JW (Jessica Kumolo Wongso),” ujar Waluyo di Kejati DKI Jakarta, Kamis (11/2).
Jessica dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya, Sabtu (30/2) malam setelah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana.
Jessica dijerat pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati. Saat ini, penyidik meminta perpanjangan penahanan Jessica untuk 40 hari ke depan.
”Jadi total 60 hari,” kata Waluyo.
Menurut dia, apabila masa penahanan 60 hari itu sudah habis maka bisa diperpanjang untuk 3 x 30 hari melalui hakim pengadilan negeri.
Seperti diketahui, Polda memiliki waktu 120 hari untuk melengkapi berkas pembunuhan berencana dengan racun sianida yang diduga ditaburkan di kopi Mirna, saat ngopi bersama di Café Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih memproses permohonan permintaan perpanjangan penahanan Jessica Kumolo Wongso, tersangka pembunuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras