Penyidik Mulai Evaluasi Kesehatan Putri Candrawathi, Segera Ditahan?
![Penyidik Mulai Evaluasi Kesehatan Putri Candrawathi, Segera Ditahan?](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/08/30/tersangka-putri-candrawati-saat-mengikuti-rekonstruksi-kasus-a1yi.jpg)
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Penyidik Bareskrim Polri tengah fokus mengevaluasi kesehatan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.
Hal itu untuk mengambil langkah lanjutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
"Hasil komunikasi kami dengan penyidik, saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Bu PC, baik dari fisik maupun psikisnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (27/9).
Putri Candrawathi, tersangka tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, termasuk suaminya Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Menurut Dedi, pemeriksaan kesehatan tersebut untuk menentukan langkah berikutnya apabila berkas perkara kelima tersangka pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada pekan ini.
"Apabila minggu ini sudah dinyatakan P-21, baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk proses persiapan persidangan," kata Dedi.
Dengan dilakukannya pemeriksaan kesehatan, ada kemungkinan Putri akan ditahan oleh penyidik dalam waktu dekat.
Penyidik mulai mengevaluasi kondisi kesehatan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J yang belum ditahan, yakni Putri Candrawathi.
- Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jaktim
- Penyidik Bareskrim Lakukan Penyitaan terkait Pencucian Uang Panji Gumilang
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Detik-Detik MA Meringankan Hukuman Putri Candrawathi
- Hukuman Putri Candrawathi Berkurang 50%, Lobi Bawah Tanah?
- Info Terbaru dari PT DKI Jakarta Soal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo dkk