Penyidik Mundur, Polri tak Berlakukan Denda
Boy Rafli Teringat Briptu Norman
Rabu, 03 Oktober 2012 – 13:51 WIB
Saat Norman diboyong ke Jakarta, Boy juga yang mendampinginya untuk memperkenalkan Norman pada publik sebagai ikon polisi yang ramah dan bersahabat.
"Kalau itu, (Norman) Kita selalukan doakan biar dia sukses ya jadi penyanyi," lanjut Boy.
Norman saat itu mengundurkan diri karena ingin melanjutkan karirnya di dunia musik. Namun, ia tak bisa keluar begitu saja. Setelah membangkang dan bolos dari tugasnya dan kewajibannya karena memilih mengisi show di televisi, Norman dianggap melanggar aturan disiplin Polri. Ia mendapat sanksi. Selain itu, ia dianggap melanggar aturan Polri karena mengundurkan diri, sebelum menyelesaikan masa ikatan dinas di Polri selama 10 tahun. Ia baru menjalankan enam tahun masa dinasnya.
Saat itu ia diharuskan membayar denda yang dibacakan dalam sidang kode etik polisi. Denda tersebut adalah ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan negara untuk mendidik Norman menjadi anggota Polri. Saat itu tak disebutkan jumlahnya.
JAKARTA - Enam penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan mengundurkan diri dari Markas Besar Polri dan memilih menetap
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa